Pemerintah Indonesia melalui PANDI (Pengelola Nama Domain Indonesia) menetapkan persyaratan bagi setiap warga baik individu maupun organisasi untuk memenuhi dokumen persyaratan dalam pendaftaran domain Indonesia. Adapun persyaratan domain Indonesia adalah sebagai berikut:

.id, .my.id dan.biz.id idak ada dokumen persyaratan (Cukup melakukan verifikasi via email)

.web.id (website pribadi) : KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku.

.co.id untuk website perusahaan komersil:

  • KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku.
  • NPWP Perusahaan / SIUP / TDP / Akta Pendirian Perusahaan / Surat izin yang setara. (Surat izin yang setara adalah surat izin dari kemenkumham)
  • Sertifikat Merek (bila ada).

.or.id untuk website organisasi:

  • KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku.
  • Akta Notaris atau Surat Keterangan dari organisasi yang bersangkutan.
  • Surat permohonan pendaftaran domain dari ketua organisasi / lembaga / yayasan terkait.

.ac.id untuk website perguruan tinggi:

  • KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku.
  • SK Pendirian Pendidikan Tinggi dari Kementerian / Lembaga yang berwenang sesuai Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Surat permohonan domain yang diajukan oleh rektor atau pimpinan lembaga.

.sch.id untuk website sekolah:

Untuk sekolah resmi

  • KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku.
  • Surat permohonan domain yang diajukan oleh kepala sekolah.
  • SK izin operasional sekolah.
  • Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama sekolah yang mendaftarkan.

Untuk pendidikan non-formal yang diakui oleh SKPD (tidak termasuk pondok pesantren)

  • KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku.SK Pendirian Lembaga dari Kementerian atau SKPD terkait.
  • Surat permohonan domain yang diajukan oleh ketua atau pimpinan lembaga.
  • Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama lembaga yang mendaftarkan.

.ponpes.id untuk website pondok pesantren:

  • KTP Republik Indonesia / Paspor yang masih berlaku.
  • Surat permohonan domain yang diajukan oleh pimpinan Pondok Pesantren atau Pimpinan Lembaga.
  • Untuk nama domain yang didaftarkan harus sesuai dengan nama pondok pesantren yang mendaftarkan.

Informasi Syarat Domain Indonesia

Berikut di bawah ini adalah contoh surat permohonan domain. Pastikan pada surat permohonan domain dicantumkan kop surat atau logo dari masing-masing instansi.

 



Thursday, May 25, 2023

« Back